Karang Taruna adalah wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh berdasarkan kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, serta untuk masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah Desa/Kelurahan atau komunitas sosial sederajat.
Karang Taruna adalah organisasi sosial generasi muda yang bersifat keswadayaan, kebersamaan, dan berdiri sendiri serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang kesejahteraan sosial. Perubahan Pedoman Dasar Karang Taruna hanya dapat dilakukan dalam Temu Karya Nasional Karang Taruna setelah memperoleh persetujuan sekurang
Pasal 24. Perubahan Pedoman Dasar Karang Taruna hanya dapat dilakukan dalam Temu Karya Nasional Karang Taruna setelah memperoleh persetujuan sekurang - kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta (provinsi) yang hadir, kemudian diusulkan untuk disahkan oleh Menteri Sosial Republik Indonesia. BAB XIV.
0SlDlk.